PCR Gelar Sosiaslisasi dan Asesmen Penerimaan Mahasiswa Baru Non Reguler Jalur RPL

Pekanbaru (29/7) – Politeknik Caltex Riau menggelar sosialisasi dan asesmen penerimaan mahasiswa baru non reguler jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Gedung Direktorat R.203 Politeknik Caltex Riau pada hari Sabtu 26 Juli 2019.

 

Rangkaian kegiatan ini berisikan tentang penjelasan terkait program RPL oleh Retno Tri Wahyuni, S.T., M.T., penjelasan proses akademik yang disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik Dr. Mohammad Yanuar Hariyawan, S.T., M.T., penjelasan proses administrasi oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan, Kepegawaian dan Umum Heri Ribut Yuliantoro, S.E.Ak., M.Ak., C.A dan proses perkuliahan e-learning oleh Kepala Bagian Sistem dan Teknologi Informasi Muhammad Fadhly Ridha, S.Kom., M.T.

Pada penjelasannya, Retno mengatakan Rekognisi Pembelajaran Lampau ini RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal

atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

Ia juga menamambahkan setelah kegiatan sosialisasi, para peserta akan mengikuti proses asesmen untuk mengases pengetahuan dan skill mengacu pada capaian pembelajaran mata kuliah di progam studi yang dituju.

“Pengalaman kerja, bidang pekerjaan dan sertifikasi kompetensi merupakan salah satu dokumen yang diasesmen oleh para asesor untuk pengakuan terhadap capaian pembelajaran. Pada kegiatan ini juga para peserta juga melakukan ujian tulis dan praktek untuk menguji pengetahuan dan skill,” tambahnya.

Dilansir dari laman belmawa.ristekdikti.go.id dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, non formal, dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Maka dari itu, Kemenristekdikti berupaya untuk memfasilitasi keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses pendidikan tinggi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2016, Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

  • Berita
Bagikan ke teman